PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombespol Mariochristy Panca Sakti Siregar, memberikan arahan tegas terkait penggunaan sepeda listrik saat memimpin apel gabungan di Mapolda Gorontalo pada Rabu (15/05).
Dalam arahannya, Kombespol Mario menegaskan, penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan khusus, seperti saat car free day, dengan pengecualian untuk penggunaan di dalam kompleks perumahan yang memiliki akses terbatas.
Sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan khusus tersebut, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi.
“Terutama jika pengguna tidak memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Kombespol Mario.
Dalam kesempatan tersebut, Kombespol Mario mengharapkan agar masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan penggunanya dan orang lain di jalan raya,” ujarnya.
Selain penegasan terkait sepeda listrik, Kombespol Mario juga memberikan instruksi khusus kepada personel Satuan Samapta yang bertugas di penjagaan markas komando (mako). Ia menekankan pentingnya kehati-hatian saat mengatur lalu lintas, khususnya saat kendaraan pejabat utama atau tamu meninggalkan mako.
“Personel Samapta harus memastikan keamanan di jalan. Sebelum mengizinkan kendaraan pejabat atau tamu untuk keluar dari mako, pastikan dulu kendaraan dari arah berlawanan telah aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” perintahnya.
Arahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan pengamanan di sekitar lingkungan Mapolda Gorontalo.