Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Penyelidikan Perkara Melibatkan Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Dihentikan

Majid Rahman by Majid Rahman
18 Mei 2021 12:04
in Hukum
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Laporan perkara perselingkuhan dan perzinahan yang menyeret nama Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, resmi dihentikan oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota, Senin, (17/05/2021).

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Laode Arwansyah mengungkapkan, perkara dengan nomor laporan Polisi tertanggal 16 Februari 2021 lalu itu, tidak memenuhi unsur bukti. Sehingga, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan.

“Tidak terbukti, kami juga sudah meminta pendapat ahli. Dan menurut ahli, selama salah satu unsur tidak bisa dibuktikan, maka para pihak atau terlapor, tidak bisa dikenakan pasal yang akan dipersangkakan,”jelas Laode

Laode mengatakan, keputusan ini dilakukan juga untuk memberi kepastian hukum, baik kepada pelapor maupun terlapor. Sehingga tidak ada kesan penanganan hukumnya lambat ataupun perkaranya digantung.

“Dari hasil penyelidikan yang didasari pada pemerikasaan para saksi maupun pendapat dari ahli pidana di Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado, menyimpulkan bahwa laporan polisi nomor 64/2 tanggal 16 Februari 2021 tentang perkara dugaan kasus pidana perzinaan oleh Kadis Kominfo Haris Suparto Tome dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,”ulasnya.

Meski begitu kata Kasat Reskrim, apabila di kemudian hari, korban atau pelapor ada bukti yang diajukan lagi, maka perkara tersebut bisa ditindak kembali, dibuka untuk dilanjutkan lagi. Tapi, tetap melihat kualitas bukti yang akan diadukan.

“Dan begitu juga bagi terlapor, apabila mau melaporkan balik, itu juga bisa. Tapi dilihat pula unsur-unsur pasal yang akan dilaporkan seperti apa,”pungkasnya.

Reporter : Agil Mamu
Tags: gorontaloGorontalo KotaHukumKabupaten GorontaloKadis KominfoLaporan PolisiPerselingkuhanPerzinahanPolres Gorontalo KotaProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Sekda Kabgor Tinjau Semarak Posyandu di Bongomeme

by Editor
29 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, meninjau pelaksanaan Semarak Posyandu di Desa Huntulohulawa dan Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme,...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

TERBARU

Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.