PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan mobil Indah Logistik Cargo, yqng di duga mengangkut BBM Sebanyak 22 galon jenis Solar yang nantinya akan dikirim ke lokasi tambang yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Informasi yang berhasil di himpun oleh awak media, bahwa Solar tersebut berasal dari wilayah Makassar dan Sulawesi Tengah yang akan dikirim ke lokasi tambang yang ada di Pohuwato, dugaan kuat solar-solar ini digunakan untuk sejumlah alat berat yang beraktifitas di wilayah tambang Pohuwato.
Namun upaya penyelundupan ini berhasil di ketahui oleh pihak kepolisian Polres Pohuwato, di saat sedang melakukan operasi di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.
Dimana saat itu solar-solar ini sementara dipindahkan dari mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9013 CXT, ke dalam mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 8690 RV. Mengetahui hal ini polisi pun segera melakukan penyitaan terhadap dua mobil tersebut serta 22 galon solar yang ada di dalamnya.
Selain itu kepolisian pohuwato juga kemudian menahan pelaku yang berinisial T alias Tata, warga asal Jawa, namun berdomisili di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, dan dirinya adalah karyawan dari Indah logistik Cargo.
Saat di Konfirmasi oleh awak media KBO Reskrim Pohuwato, Ipda Yoftan Robert Frans mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyelidikan kasus penyelundupan solar tersebut.
“Pelaku mengaku, tidak mempunyai langganan tertentu, kalau ada yang mau beli dia jual, di jual ke orang tambang yang mau beli, seperti itu pengakuannya,” tutur Yoftan.
Ipda Yoftan menambahkan, bahwa pelaku dijerat pidana UU no 22 thn 2001 pasal 53 huruf b dan c dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda 40 milliar.
Reporter: Riswan Husain