
PROSESNEWS.ID – Tim perekaman KTP Elektronik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo menghadapi tantangan besar saat melakukan perekaman data kependudukan terhadap seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu.
Proses yang pada umumnya hanya berlangsung sekitar lima hingga sepuluh menit itu berubah menjadi perjuangan panjang yang menguras tenaga. Tim harus bekerja selama kurang lebih dua jam hingga seluruh tahapan perekaman berhasil diselesaikan.
Warga yang menjalani perekaman adalah Deyanti Yusup, putri dari pasangan Olin Yusuf dan Masni Hulopi. Sejak proses pengambilan foto dimulai, Deyanti menunjukkan penolakan sehingga petugas harus berulang kali melakukan pendekatan secara persuasif. Berkat kesabaran tim perekaman bersama pihak keluarga, tahapan pengambilan foto akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.
Kesulitan memuncak ketika petugas memasuki tahapan perekaman sidik jari dan biometrik mata. Deyanti terus meronta dan sulit dikendalikan meski telah dibujuk oleh keluarga maupun petugas. Setelah berbagai upaya belum membuahkan hasil, keluarga akhirnya membantu menenangkan Deyanti agar proses perekaman dapat dilanjutkan.
Berkat kerja sama seluruh pihak, data biometrik yang menjadi syarat penerbitan KTP Elektronik akhirnya berhasil direkam.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, menegaskan bahwa meski berlangsung penuh tantangan, tim Dukcapil tetap mengedepankan kesabaran dan pelayanan yang humanis hingga seluruh tahapan perekaman selesai.
“Ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas mental atau ODGJ, memperoleh hak yang sama atas dokumen kependudukan,” jelas Muhtar.
Ia menambahkan, rampungnya perekaman e-KTP ODGJ tersebut juga membawa kelegaan bagi keluarga Deyanti. Selama ini mereka tidak dapat melakukan perubahan elemen data pada Kartu Keluarga karena salah satu anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib KTP belum memiliki rekaman data kependudukan.
Dengan selesainya proses tersebut, berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik yang sebelumnya tertunda kini dapat diproses sebagaimana mestinya.
e-KTP ODGJ













