
PROSESNEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo menargetkan layanan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kembali beroperasi pada pertengahan Agustus 2026. Saat dibuka nanti, seluruh proses pengujian kendaraan akan menggunakan sistem Full Cycle, yakni sistem pengujian berbasis digital yang lebih akurat, transparan, dan objektif dalam menentukan kelayakan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawaty Usman, mengatakan penghentian sementara layanan Uji KIR dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penerapan sistem Full Cycle.
”Selain menyesuaikan sistem baru, kami juga sedang menyelesaikan berbagai persiapan agar seluruh fasilitas dan sumber daya penguji memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Irawaty.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama penerapan sistem Full Cycle adalah setiap unit pengujian wajib memiliki sedikitnya dua tenaga penguji bersertifikat. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Dishub Kabupaten Gorontalo telah mengirim satu tenaga penguji mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguji Kendaraan Bermotor dan kini tinggal menunggu penerbitan sertifikat kompetensi dari Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, Dishub juga tengah melakukan pembenahan terhadap sarana dan prasarana pengujian. Saat ini, alat uji rem (brake tester), axle load, serta speedometer tester masih dalam proses perbaikan agar dapat berfungsi secara optimal.
Selain itu, sebanyak delapan alat uji lainnya juga sedang menjalani perawatan menyeluruh guna memastikan seluruh peralatan siap digunakan dan memenuhi standar saat pelaksanaan kalibrasi.
”Setelah seluruh alat selesai diperbaiki dan dinyatakan lulus kalibrasi, kami akan langsung memproses pengajuan akreditasi. Insya Allah seluruh tahapan ini dapat selesai sesuai target sehingga layanan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor bisa kembali dibuka pada pertengahan Agustus,” jelas Irawaty.
Layanan pengujian nantinya dipusatkan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, yang berlokasi di Jalan Kasmat Lahay, Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat.
Dengan beroperasinya kembali UPTD PKB, masyarakat Kabupaten Gorontalo tidak perlu lagi melakukan Uji KIR di daerah lain karena seluruh pelayanan telah tersedia di Kabupaten Gorontalo.














