Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

PETI di Gorontalo Perlu Jadi Perhatian Serius Gubernur yang Baru Dilantik

Editor by Editor
20 Feb 2025 16:27
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Di tengah kemeriahan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2025-2030 di Istana Negara pada Kamis (20/2/2024), polemik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah.

Hal ini disampaikan oleh Aktivis Boalemo asal Kecamatan Paguyaman Pantai, Gunawan Rasid. Ia menekankan, persoalan PETI yang marak diperbincangkan di Gorontalo harus segera ditangani oleh Gusnar Ismail dan Idah Syahidah sebagai pemimpin baru di provinsi ini.

Menurutnya, hingga kini belum ada sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya dorongan dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memastikan APH mengambil tindakan tegas guna menutup aktivitas ilegal ini.

“Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo belum tuntas disikapi oleh Aparat Penegak Hukum, salah satunya di Kabupaten Boalemo (Kecamatan Mananggu, Dulupi, Wonosari, dan Paguyaman) yang sempat dihentikan sementara, namun masih ada operasi diam-diam oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan, aktivitas PETI ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Sudah jelas sesuai hukum, aktivitas ini ilegal. Jika masih ada yang beroperasi secara diam-diam, artinya tidak ada sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum. Belum lagi, gejolak ini memunculkan konflik sosial, lingkungan, dan hukum,” tutur Gunawan.

Sebagai mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Gorontalo, Gunawan menilai banyaknya titik pertambangan di Gorontalo seharusnya menjadi anugerah bagi daerah. Namun, jika pertambangan dilakukan secara ilegal, justru akan merugikan daerah karena kehilangan potensi pajak dan royalti. Menurutnya, keuntungan malah dinikmati oleh cukong-cukong tertentu.

Selain dampak hukum, ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas PETI, seperti kerusakan ekosistem dan polusi udara yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Saya memahami kondisi batin masyarakat yang menambang secara manual. Mereka pasti enggan dihentikan aktivitasnya karena ini adalah sumber penghidupan mereka. Tapi, masyarakat perlu menunggu dulu kejelasan perizinan,” tegas Gunawan.

Di akhir pernyataannya, Gunawan berharap agar di bawah kepemimpinan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah, permasalahan PETI di Gorontalo bisa mendapatkan perhatian serius. Ia meminta gubernur untuk mendorong APH menutup seluruh aktivitas PETI sembari menunggu proses perizinan yang jelas.

“Ini ilegal, tutup dulu aktivitasnya secara total sembari menunggu proses pengurusan izin yang jelas. Karena itu, saya meminta Gubernur Gusnar Ismail untuk memberi intervensi penegasan kepada APH agar menutup aktivitas PETI. Jika pertambangan ini sudah legal, tentu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, tingkat kemiskinan di Gorontalo bisa perlahan menurun di bawah kepemimpinan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah,” pungkasnya.

Tags: gorontaloGubernur GorontaloGusnar IsmailIdha SyahidahPelantikan Gubernur GorontaloPETITambang ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan terus menggenjot program inseminasi buatan untuk meningkatkan populasi sapi. Hal ini ditegaskan Gubernur Gorontalo...

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Boalemo mulai beroperasi dan menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada tahun ajaran perdana,...

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Progres pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, saat ini mencapai 63...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.