
PROSESNEWS.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo periode 2021-2026, dimenangkan Paslon No 2, Nelson Pomalingo dan Dadang Hemeto, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini. Rabu, (17/02/2021).
Gugatan sengketa Pilkada yang digugat oleh Rustam-Dicky dan Tony-Dariyatno di tolak MK, lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 158 UUD No 10 Tahun 2016.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”Ungkap Anwar Usman, Ketua MK, saat live streaming di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu, (17/02/2021).
Dari putusan dan palu yang di ketuk oleh Anwar Usman Ketua MK, artinya, secara resmi pasangan Nomor urut 2, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto, memenangkan sengketa Pilkada dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026.
Reporter : Agil Mamu