PROSESNEWS.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gorontalo Kota resmi menyerahkan tersangka MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ke Kejaksaan. Kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjerat MS dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pemalsuan dokumen yang diajukan oleh Ayu Lestari.
Kompol Leonardo mengungkapkan, Ayu Lestari pertama kali mengetahui kasus ini pada awal Mei 2024. Saat itu, Ayu mengajukan permohonan kredit KPR di BRI. Namun, permohonannya ditolak karena namanya telah tercatat di BI Checking akibat pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara.
“Jadi, data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk penggunaan kredit KUR. Menurut MS, hanya oknum mantri yang melakukan survei mengetahui jika identitas tersebut bukan miliknya, sementara karyawan lainnya tidak mengetahui,” ujar Kompol Leonardo.
MS diketahui menggunakan data Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR senilai Rp50.000.000, dengan angsuran bulanan sebesar Rp1.500.000 selama tiga tahun. Namun, MS hanya membayar dua kali angsuran.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS sengaja menggunakan data Ayu Lestari untuk permohonan KUR sebagai modal usaha, karena nama MS sendiri telah masuk dalam daftar blacklist.
Saat ini, MS telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim.