
PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota kembali melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbukti melanggar kode etik profesi dan disiplin kepolisian.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, serta dihadiri seluruh Pejabat Utama (PJU), para kapolsek jajaran, perwira, bintara, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polresta Gorontalo Kota.
Pelaksanaan PTDH itu menjadi bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah organisasi, serta mempertahankan integritas Polri di tengah masyarakat.
Dalam amanatnya, Kombes Pol. Suryono menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi institusi. Namun, langkah tersebut harus diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan anggota.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen institusi Polri, khususnya Polresta Gorontalo Kota, dalam menegakkan aturan disiplin dan kode etik. Kita harus terus menjaga profesionalisme serta integritas anggota dalam pelaksanaan tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Suryono.
Ia menjelaskan, keputusan PTDH terhadap personel tersebut merupakan hasil dari proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung panjang, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Suryono menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dapat mencoreng nama baik kepolisian di mata masyarakat.
Upacara kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh personel Polresta Gorontalo Kota senantiasa diberikan kekuatan, bimbingan, dan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Reporter: Sandri











