Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pj Gubernur Diadukan PB HPMIG ke Bawaslu Gorontalo

Editor by Editor
1 Mei 2024 18:39
in Gorontalo
Sekretaris Jendral PB HPMIG Aan Habu, saat mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Buntut dari pernyataan Penjabat Gubernur Gorontalo, yang menyampaikan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak lagi menggunakan PPK dan PPS pada Pileg 2024.

Hal itu di sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Pengurus Besar (PB) HPMIG Aan Habu, menuturkan pernyataan PJ Gubernur menuai kontroversi di media sosial dan media massa. Pj Gubernur, dianggap terlalu mengintervensi Lembaga Independen dalam hal ini KPU.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Pj Gubernur tersebut, karena sudah masuk terlalu dalam di persoalan internal KPU. Gubernur seharusnya memposisikan diri sebagai pembina politik di Gorontalo, untuk memastikan proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan denga naman dan lancar. Bukan justru mengintervensi KPU dalam rekrutmen PPK dan PPS,” bebernya.

Lebih lanjut kata Aan, sekelas Pj Gubernur mengurusi persoalan rekrutmen PPK dan PPS sangat tidak mencerminkan pemerintahan yang independen dalam menghadapi Pilkda serentak. Apalagi, Pj Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya netral.

“Kalau saya melihat Pj Gubernur Gorontalo ini, lebih cocok jadi Sekretaris KPU di bandingkan jadi Pj Gubernur Gorontalo,” tegasnya.

Dijelaskan Aan, berdasarkan peraturan KPU No 8 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan ADHOC penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 35 ayat 1 tentang mengatur persyaratan umum yang harus di penuhi oleh PPK/PPS dan KPPS.

“Dengan pencabaran PKPU ini, Pj Gubernur tidak memahami aturan yang sudah ditentukan oleh KPU melalui peraturannya. Jadinya, Pj Gubernur terkesan asal bunyi,” tegasnya lagi.

Dengan begitu, PB HPMIG menilai pernyataan Pj Gubernur bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sehingganya PB HPMIG mengadukan Pj Gubernur Gorontalo ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Kami PB HPMIG sudah mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu atas pernyataan beliau yang mengintervensi rekrutmen PPK dan PPS. Kami menilai, Pj Gubernur tidak bisa menjaga netralitasnya sebagai Pj Gubernur yang juga sebagai ASN,” ketusnya.

Tags: BawaslugorontaloIsmail PakayaKPUPB HPMIGPenjagub Ismail PakayaPj Gubernur GorontaloPPKPPS
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

19 Nov 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Kedes Motilango Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Tuntutan Ganti Rugi

15 Jan 2025

TERBARU

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.