
PROSESNEWS.ID – Tahapan pendaftaran calon legislatif dalam pemilu yang akan dilaksanakan mulai 1 sampai 14 Mei masih mengacu pada aturan-aturan lama, meskipun PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) terkait belum keluar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Selasa (18/4/23).
“Pendaftaran calon calon legislatif yang nanti akan mulai dilaksanakan 1 sampai 14 Mei itu masih mengacu pada aturan-aturan lama meskipun PKPU-nya masih belum terbit,” kata AW Thalib saat diwawancara.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sudah ada dan dilakukan melalui sistem aplikasi yang harus dilakukan oleh operator masing-masing partai politik.
Sistem ini tidak lagi dilakukan secara manual seperti sebelumnya, tetapi melalui sistem yang sudah dibangun oleh KPU.
“Tetapi ada hal-hal yang sudah diberitahu bahwa paling tidak sudah ada persyaratan-persyaratan yang sudah dipenuhi dan itu semuanya melalui sistem aplikasi yang harus dilakukan oleh operator masing-masing partai politik,” sambungnya.
Reporter: Rijal Zulkarnaen














