PROSESNEWS.ID – Donor plasma konvalesen menjadi pembahasan utama pada Rakernis Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) yang diikuti oleh seluruh UDD tingkat provinsi.
Pengurus Pusat Bidang UDD Linda Lukitari Waseso mengatakan, plasma konvalesen bisa menjadi terapi tambahan yang aman untuk pasien COVID-19.
“Secara umum pelaksanaan donor darah yang dilakukan PMI ini sudah ada aturannya dari Permenkes RI,” kata Linda dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Lantas, seperti apa cara pengambilan dan pemberian plasma konvalesen ini?
Menurut Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Pusat Pusat Ria Syafitri, pengambilan serta pemberian plasma ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
“Sebab, pendonor dan pasien penerima terapi plasma konvalesen itu harus sesuai dengan kategori dan persyaratan yang telah ditentukan,” ungkapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id