Prosesnews.id
Minggu, Februari 28, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS Nekat Liburan Imlek, Siap-Siap Kena Sanksi

Arfandi by Arfandi
11 Feb 2021 14:01
in Nasional
Ilustrasi ASN

PROSESNEWS.ID — Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Surat Edaran tersebut menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini mengatakan, pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Adapun pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

“Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat,” kata Rini, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Rini melanjutkan, apabila PNS dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” kata Rini.

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

PNS juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Anggun P. Situmorang/Merdeka.com

Tags: ASNDilaranggorontaloImlekLiburan
ShareTweetSendSharePin1
Previous Post

Komisi III Deprov Gorontalo Dorong Peningkatan PAD di Sektor Pariwisata

Next Post

Keributan Terjadi di Area Pertambangan Minahasa Tenggara

Next Post
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa sore (9/2/2021).

Keributan Terjadi di Area Pertambangan Minahasa Tenggara

Hadijah Sebut Analisis Jabatan Dan Beban Kerja Itu Sangat Penting

Komentar Batalkan balasan

Trending

Korban penganiayaan bernama Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa).
Hukum

Waduh ! Karyawan Indomaret Gorontalo Aniaya Konsumen

by Majid Rahman
25 Feb 2021
0

Kondisi korban, Melki Labajo (37). (Foto : Istimewa). PROSESNEWS ID - Seorang warga kelurahan Dutulanaa, Kecamatan...

Alat berat yang diduga melakukan pembabatan hutan lindung di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. (Dok : Irwan Mooduto).

Uang Tutup Mulut di Balik Pembabatan Hutan Lindung Pohuwato

27 Feb 2021
Dr. Syahrawaty Abbas (Foto : Istimewa).

Wah !! Direktur RS Bumi Panua Pohuwato Mengundurkan Diri

25 Feb 2021
Prosesnews.id

Diduga Gegara Janda, Seorang Brondong Gantung Diri

24 Feb 2021
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya, Letkol (ARH) Herwin Budi Saputra saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya. (Foto : Kompastv).

Anggotanya Jadi Korban Penembakan, Begini Kata Pangdam Jaya

26 Feb 2021
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto : jppn)

Buntut Dari Penembakan Anggota TNI, Kapolri Keluarkan STR

26 Feb 2021

TERBARU

Kebakaran Rumah di Kota Gorontalo, 4 Unit Damkar Dikerahka

Kebakaran Rumah di Kota Gorontalo, 4 Unit Damkar Dikerahkan

28 Feb 2021
Pelatihan berlangsung secara daring (online).

AMSI Gorontalo Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi Vaksin Covid-19

27 Feb 2021
Polisi melakukan olah TKP. (Foto : Istimewa).

Pemilik Toko Ini Ditemukan Tewas Tangan Terikat, Diduga Dibunuh Usai Dirampok

27 Feb 2021
Eden Hazard akan dijual Real Madrid. (AP/Bernat Armangue).

Madrid Bakal Jual Hazard demi Mbappe

27 Feb 2021
Pemkab Boalemo saat rapat terkait refocusing anggaran Tahun 2021. (F : Hms)

Pemkab Boalemo Bahas Refocusing Anggaran 2021

27 Feb 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Marten Taha Resmikan Kampung Tangguh Covid-19 di Huangobotu

Pemerintah Buka Gelombang 12 Program Kartu Prakerja

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Menekan Penyebaran Covid 19

Pilkada 2020

Nelson : Mari Bersatu, Fokus Pada Pembangunan

Saipul-Suharsi Resmi Pimpin Kabupaten Pohuwato

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X