Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS Nekat Liburan Imlek, Siap-Siap Kena Sanksi

Arfandi by Arfandi
11 Feb 2021 14:01
in Nasional
Ilustrasi ASN

PROSESNEWS.ID — Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Surat Edaran tersebut menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini mengatakan, pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Adapun pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

“Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat,” kata Rini, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Rini melanjutkan, apabila PNS dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” kata Rini.

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

PNS juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Anggun P. Situmorang/Merdeka.com

Tags: ASNDilaranggorontaloImlekLiburan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Totok Bachtiar Sampaikan Pesan di Momentum HPN ke-80

by Editor
10 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, berharap pers dapat terus menjadi pilar utama dalam menyajikan informasi yang akurat...

Komisi III DPRD Kota Gorontalo Bahas Infrastruktur 2026, Fokus Mal Pelayanan Publik

by Editor
9 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo membahas perencanaan pembangunan infrastruktur untuk tahun anggaran 2026 dengan fokus utama pada pembangunan...

Oplus_131072

DDV Gorontalo Gaungkan Edukasi Ekologis Lewat Film Maira, Whisper from Papua

by Editor
8 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Chapter Gorontalo menggelar kegiatan Sineklopedia bertajuk “Teman Tegar: Maira, Whisper From Papua” sebagai upaya...

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun Diawal Tahun 2026, Bukti Gusnar-Idah Fokus Kerja

by Editor
6 Feb 2026
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID - Angka kemiskinan Gorontalo, yang menjadi isu krusial, setiap tahun menjadi bahan...

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Oplus_131072
Gorontalo

Di Balik Tudingan Nepotisme, Riris Ismail Miliki Segudang Pengalaman Keuangan

by Editor
10 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID, Manado – Nama Rania Riris Ismail mencuat ke permukaan publik seiring pengangkatannya sebagai Komisaris Bank SulutGo dalam Rapat Umum...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Totok Bachtiar Harap CSR Dukung Penguatan UMKM

10 Feb 2026

Rencana Pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo, DED Akan Dilombakan

10 Feb 2026

Puting Beliung Terjang Tibawa, 3 Rumah dan Bengkel Motor Rusak

10 Feb 2026

Wagub Gorontalo Tinjau Operasional Perdana SPPG Desa Tihu, Layani 999 Penerima Manfaat

26 Jan 2026

TERBARU

Oplus_131072

Di Balik Tudingan Nepotisme, Riris Ismail Miliki Segudang Pengalaman Keuangan

10 Feb 2026

Musrenbang Kecamatan Kotamobagu Timur dan Selatan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

10 Feb 2026

Rencana Pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo, DED Akan Dilombakan

10 Feb 2026

Totok Bachtiar Sampaikan Pesan di Momentum HPN ke-80

10 Feb 2026

Pemprov Gorontalo Gelar Roadshow Optimalisasi PAD ke Kabupaten/Kota

10 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.