
PROSESNEWS.ID – Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, meringkus empat terduga pelaku bom ikan yang beraksi di wilayah Kabupaten Boalemo.
Empat terduga pelaku pengeboman ikan ini, masing-masing berinisial E, A, E dan J, yang merupakan warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Dari empat pelaku ini, satu diantaranya merupakan residivis kasus pengeboman ikan, yang belum lama ini selesai menjalani masa tahanan.
“Benar, beberapa waktu kemarin, tim Gakum Polairud Polda Gorontalo, berhasil meringkus empat pelaku pengeboman ikan. Satu diantaranya merupakan residivis, sekaligus otak pengeboman ikan,” kata Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Saiful Alam.
Dari penangkapan empat terduga pelaku bom ikan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa rakitan alat peledak, hingga kompresor sebagai penunjang aksi ilegal fishing.
“Seperti kasus-kasus sebelumnya, barang bukti berupa rakitan alat peledak hingga kompresor, kami sita dari para pelaku,” ujar Saiful Alam.
“Kasus ini terungkap, atas dasar laporan nelayan setempat, yang resah akan aksi pengeboman ikan oleh orang tidak dikenal,” tambahnya.
Atas kasus ini, empat pelaku pengeboman ikan tersebut, dijerat dengan undang-undang darurat, penyalahgunaan ekosistem laut, dengan ancaman hukunan lima tahun penjara.
“Kami minta, warga agar tidak lagi melakukan pengeboman ikan. Ini semua demi keberlangsungan ekositem laut, agar dapat menghidupi nelayan disekitar pantai di masing-masing wilayah di Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter : Jun














