PROSESNEWS.ID, POHUWATO — Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romanol Yoyol, memberikan pernyataan resmi terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (21/9/23).
Dalam pernyataannya, Kapolda Angesta menegaskan, dalam demo ini pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan protokol dan mengawal jalannya aksi demonstrasi.
Meskipun demikian, nyatanya dalam aksi tersebut terjadi tindakan memaksa, perusakan, dan pembakaran oleh masa aksi terhadap aset negara hingga tempat-tempat yang semestinya harus dijaga.
Situasi ini tentu tidak bisa dibiarkan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, Kapolda Angesta mengatakan, pihaknya terpaksa harus melakukan upaya pendorongan secara tegas, dan semua tindakan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban.
“Masa aksi ini adalah warga negara kita yang sedang menyampaikan aspirasinya, dan tugas kita adalah untuk mengamankannya selama mereka berada dalam batasan aturan hukum yang berlaku. Namun, jika tindakan mereka melampaui batas, merusak fasilitas umum, terlebih lagi merusak aset negara dan membakarnya, maka kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, kata Kapolda, pihaknya akan menangkap semua yang terlibat tindakan anarkis dalam demo ini dan menindaknya sesuai proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, menurut laporan sementara, setidaknya ada 7 orang yang mengalami luka-luka, dengan 1 orang mengalami patah tulang rusuk.
“Laporan sementara 7 orang luka, 1 orang patah. Itu dari pihak kepolisian, kami belum tahu kalau dari masa aksi,” beber Kapolda Angesta.
Untuk mengatasi situasi ini, akan ada penambahan anggota dari Polda Gorontalo yang akan berada di Pohuwato hingga kondisi kembali membaik.
*Terus pantau perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai aksi unjuk rasa di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.