PROSESNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, di Kota Surabaya, belum lama ini.
Pengungkapan itu, berawal dari adanya informasi warga. Dilaporkan, bahwa Wilayah Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Polda Jatim, akhirnya melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap salah seorang kurir sabu berinisial IS (35), warga asal Kupang Gunung Jaya.
“Tersangka kita tangkap pada tanggal 16 Februari 2021 lalu, di sekitar wilayah Kupang, Gunung Jaya Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, kita amankan 22,81 gram sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat Konferensi Pers. Kamis, (18/02/2021).
Handoko menuturkan, dari pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka membeli barang haram tersebut, dari seseorang yang berada di Wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, HRS yang diketahui adalah DPO Polda Jatim.
“Rencananya sabu seberat 22,81 gram itu oleh tersangka akan di jual dengan dijadikan paketan kecil-kecil/hemat,” ungkap Kombes Handoko sambil menunjukan barang bukti dari tersangka.
Lebih lanjut dikatakan Handoko, dari pengembangan yang dilakukan pihaknya, Ditresnarkoba Polda Jatim, juga berhasil meringkus satu tersangka lainnya.
Yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Diketahui, tersangka ES ini, adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi.
“Sedangkan ES kita ringkus saat ia berada di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina, dengan berat 5,521 gram serta 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Kemudian kepada petugas, tersangka ES mengakui kalau sabu yang ia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO juga, dan sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan.
“Terdangka ES mengaku, jika berhasil, maka ia akan mendapatkan imbalan dari RMB sebesar Rp 50 juta,” tutur Handoko.
Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan, kedua tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (Hms/Polda Jatim)
Reporter : Achmad Zunaidi