Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polemik Huntap Buda Tsu-Chi, Ketua PRD Palu Angkat Bicara

Editor by Editor
16 Jan 2020 14:20
in Headline, Nasional

PROSESNEWS.ID – Sudah setahun lebih setelah bencana 28 September. Para korban kini, masih mendiami beberapa Hunian Sementara (Huntara), yang tersebar di beberapa titik Kota Palu. Masih juga mengalami, beragam persoalan terkait masa depan mereka pasca bencana.

Hal ini disampaikan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Kota Palu Azman Asgar. Dia mengatakan, kini yang kembali menjadi polemik adalah soal surat kesepakatan antara calon penghuni hunian tetap (Huntap). Dalam hal ini, korban berdampak langsung dan pihak Buda Tsu-Chi.

“Bagi saya, apa yang menjadi saran dan kritik DPRD Kota Palu. Terkait kejelasan, pasal-perpasal di dalam perjanjian itu harus dijelaskan secara rinci. Transparan dan melibatkan banyak pihak, sebab itu urusan publik khususnya bagi korban bencana,” ujarnya.

Azman mengatakan, memang dalam pasal yang mengatur waktu penghunian, tidak dijelaskan perihal maksud dari batasan waktu 120 bulan itu. Hal ini bisa, menjadikan beragam tafsiran yang dikemudian hari bisa menjadi polemik. Tentunya, akan berdampak pada korban yang akan mendiami hunian tetap itu.

Menurutnya, jika klarifikasi waktu hunian 120 bulan itu terkait soal jual beli, dengan dalil “tidak boleh diperjual belikan selama kurun waktu 120 bulan”, maka hal itu justru semakin ambigu.

“Harusnya Hunian tetap (huntap) itu tidak boleh diperjual belikan lagi. Tanpa ada embel-embel aturan waktu. Itu artinya, Huntap itu boleh dijual korban, jika tenggang waktu pemakaiannya 120 bulan sudah selesai. Ini akan berpotensi memicu konflik dikemudian hari,” bebernya

Lebih lanjut kata Azman, seharusnya ada ketegasan dalam pasal itu. Apakah bisa diperjual belikan atau tidak. Jika tidak ingin diperjual belikan, maka isinyapun harus jelas. Penghuni hunian tetap, nantinya tidak boleh memperjual belikan, hunian tersebut. Begitupun sebaliknya, agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda nantinya.

Polemik seperti itu kata Azman, akan semakin sering terjadi. Karena itu, tidak bersifat alamiah. Melainkan lahir dari sistem, penanganan bencana yang mengurangi peran negara. Hal ini yang disebut dengan skema penanganan bencana, ala neoliberalisme.

Menurutnya lagi, dampak dari skema neoliberal seperti itu. Akan banyak melahirkan organisasi non pemerintah (Ornop), yang bergerak di bidang filantropi, punya power penuh. Sekaligus menjadikan negara, dalam hal ini Pemkot, hanya sekedar menjadi penyedia data saja, tidak lebih.

Dalam kasus polemik Huntap Buda Tsu-Chi, Pemerintah dan organisasi yang intens melakukan kerja-kerja advokasi. Maka hak dasar korban bencana, harus ikut dilibatkan penuh dalam hal perjanjian semacam itu. Agar tidak menjadi polemik yang terjadi seperti sekarang ini.

“Saya kira, kritik dari salah satu Aleg dari Partai NasDem Mutmainah Korona itu baik buat pemerintah kita. Itu bentuk membangun Marwah Pemkot, sebagai pihak pemerintahan tertinggi di Kota Palu. Tidak boleh, dilihat semata-mata urusan politis,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Penulis : Majid Rahman

Tags: Kota Palu
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pemesan Narkoba dari Kota Palu

by Arfandi
4 Nov 2021
0

Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pemesan Narkoba dari Kota Palu PROSESNEWS.ID - Sat Narkoba Polres Pohuwato, berhasil menangkap seorang pria berinisial...

Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian dan Panglima TNI Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto menghadiri peringatan Haul Emas Guru Tua Habib Idrus Bin Salim Al Jufri ke 50 tahun 2018 di Sulawesi Tengah. (Foto : tandaseru.id)

Haul Guru Tua Tahun Ini Dianjurkan Digelar Sederhana

by Majid Rahman
19 Mei 2021
0

Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian dan Panglima TNI Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto menghadiri peringatan Haul...

Penyintas Petobo, Fatmawati (50). (Foto : Istimewa)

Sudah 3 Kali Ramadan, Korban Bencana Petobo Ini Masih Tetap Tinggal di Hunian Sementara

by Majid Rahman
15 Apr 2021
0

Penyintas Petobo, Fatmawati (50). (Foto : Istimewa) PROSESNEWS.ID - Belum hilang dari ingatan orang-orang, peristiwa 28 September pada 2018 silam....

Penyerahan Surat Berita Acara dan Penetapan Paslon terpilih Hadianto Rasyid dan dr. Reny Lamadjido, oleh KPU. (Foto : Istimewa).

KPU Tetapkan Hadi-Reny Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palu

by Majid Rahman
21 Feb 2021
0

Penyerahan Surat Berita Acara dan Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih, Hadianto Rasyid dan dr. Reny...

Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Afrizal, bersama Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto saat menyampaikam press rilis. (Foto: Saiful).

Polisi Ungkap Pelaku Pembobol Website Kampus Tadulako

by Majid Rahman
14 Jan 2021
0

Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Afrizal, bersama Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto saat menyampaikam press rilis. (Foto:...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Kab. Buton Tengah

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah

by Arfandi
26 Mei 2022
0

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Dua sejoli di Desa Morikana,...

Asik Main di Hotel, 3 Pasangan Bukan Muhrim di Kota Ditangkap Polisi

21 Mei 2022

Pemandian Lombongo Menelan Korban, Kakak Beradik Tewas Tenggelam

22 Mei 2022

P3K di Buton Tengah Bingung, Yang Diterima Bukan SK?

21 Mei 2022

Terimakasih Pak Anas, Selamat Bertugas Pak Hendriwan di Kabupaten Boalemo

23 Mei 2022

Kabar Gembira, ini Info Pencairan Beasiswa Daerah Pohuwato

25 Mei 2022

TERBARU

Rebutan Pelanggan Air Mineral, Warga Andalas Jadi Korban Penikaman

27 Mei 2022

Penjabat Gubernur Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan Korem 133/NWB

26 Mei 2022

Pemprov Gorontalo Diharapkan Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Honorer

26 Mei 2022

BPS Gorontalo Diminta Beri Rekomendasi Pengentasan Kemiskinan

26 Mei 2022

Penjagub Gorontalo Semangati Silvana Lamada

26 Mei 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id