PROSESNEWS.ID – Resmob Rajawali dan unit UPPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan IAD alias Insan (43). Pelaku ini dibekuk Tim Rajawali Saat tengah mengendarai bentor di Jl Jhon Aryo Katili atau eks Jalan Andalas Kota Gorontalo, Selasa (31/01/2023).
IAD alias Insan ditangkap atas tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 02 Desember 2022 di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya laporan dari masyarakat, dimana telah terjadi tindakan pencabulan oleh seseorang yang tidak di kenal di Jl. beringin Kel. tomulobutao Kota Gorontalo.
“Berdasarkan laporan ayah korban, anaknya yang jadi korban ini bermaksud mengantarkan barang milik temannya di salah satu kos-kosan,” jelas Kompol Leonardo.
“Sesampainya di kos-kosan, temannya tidak berada di tempat dan ada seseorang yang tidak dikenal memaksa korban untuk mencium bibir dan memaksa untuk memegang kemaluan korban,” terangny.
Lanjut Kasat Reskrim, Setelah tim Resmob Rajawali menerima laporan tentang Tindak pidana Penterangn. Tim memeriksa saksi dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku IAD.
“Setelah menerima informasi, tim melihat IAD keluar dari rumahnya mengendarai bentor menuju ke arah Kota Gorontalo, sehingga tim mengikutinya dari belakang,” ujarnya.
Saat IAD melintas di Jalan Jhon Aryo Katili, tim langsung menghadang terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta mengintrogasi dan IAD mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya tim membawa dan mengamankan terduga pelaku menuju ke polresta Gorontalo kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.
Reporter : Reza Saad