PROSESNEWS.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola berhasil mencegah gangguan Kamtibmas dengan menggagalkan upaya penyelundupan dua ton minuman keras jenis cap tikus pada Minggu (29/10/23) sekitar pukul 04:00 WITA.
Dua ton minuman keras siap edar tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Utara dan dibawa oleh dua terduka pelaku berinisial SM (50 tahun) dan IK (23 tahun) warga Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A Lubis menjelaskan, pengungkapan penyelundupan ini dimulai saat petugas Polsek Atinggola melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalur perbatasan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah Gorontalo.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan, salah satu mobil truk yang diperiksa kedapatan membawa 4.800 botol air mineral yang berisi minuman keras jenis cap tikus,” ujar Ipda Faisal A Lubis.
Dari keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, diketahui ribuan liter minuman keras cap tikus ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang dengan inisial HH, yang beralamat di Desa Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo.
“Kami akan menyelidiki identitas lengkap HH dan perannya dalam upaya penyelundupan minuman cap tikus ini,” tambah Lubis.
Setelah berhasil mengamankan dua ton minuman keras beserta kedua pelaku, Polsek Atinggola langsung menyerahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Gorontalo Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti sudah kami serahkan ke Mapolres Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut,” tutup Ipda Faisal A Lubis.