PROSESNEWS.ID – Selama 13 jam dengan total 37 butir pertanyaan, Haris Ubaidillah selaku Ketua panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, diperikasa Polisi.
Informasi yang diperoleh, salah satu pertanyaan menyinggung perizinan penyelenggaraan kegiatan di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, pemeriksaan terhadap Haris dilakukan sejak Rabu 18 November 2020 hingga Kamis pukul 00.30 WIB dini hari.
“Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urus, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya bagaimana dijalankannya. Terus apakah ini bisa menimbulkan Covid-19 atau tidak, ya seputar itu,” terangnya saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Dijelaskannya, kegiatan yang digelar Rizieq Shihab telah mengajukan izin. Salah satunya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ia menilai, kasus semacam ini tak perlu diseret-seret ke ranah pidana. Menurutyan, kalau panita dan penyelenggara dianggap melanggar aturan PSBB, maka seharusnya telah selesai karena Rizieq Shihab telah membayar denda.
“Izinnya kan penggunaan jalan sudah diajuin ke Dishub. Lagian kan ini ranahnya kalau tidak ada izin itu pelanggaran, bukan pidana. Kan sekarang HRS (Rizieq Shihab) dan panitia atau siapapun itu dikaitkan dengan (acara) kemarin itu kemudian sesuai aturan PSBB transisi dianggap ada pelanggaran. Kita terima ada pelanggaran, dikenai sanksi kita bayar artinya kan sudah selesai,” tandas Aziz.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jendral Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Kepolisian pun saat ini sedang menyelediki dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk dibawa ke ranah pidana. Beberapa orang telah diundang untuk dimintai keterangan. Antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan lainnya. (PR)