PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, resmi menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dari 41 orang yang diamankan dari arena judi sabung ayam di gudang conch Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Sabtu (17/6/23) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dari emapat puluh satu orang yang ditangkap dari lokasi judi sabung ayam tersebut.
Dijelaskan Kompol Leonardo sebelas orang yang di tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota adalah MD (49) selaKu penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) keduanya adalah wasit, MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) dan DP (28) yang merupakan pemain judi sabung ayam.
“Selain menetapkan empat orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah uang taruhan judi, mobil, motor, ayam, kandang ayam dan vel (arena sabung ayam),” ujar Kompol Leonardo.
“Sebelas orang ini dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHPidana Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda,” pungkasnya.