Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Remaja Terduga Pelaku Percobaan Pencurian

Editor by Editor
31 Mei 2023 09:43
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Aksi percobaan pencurian dirumah warga kembali terjadi dikelurahan Tomulobutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, Senin (29/5) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana Melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y Pidu membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian yang terjadi di rumah Herni Pakaya.

“Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Polsek Dungingi dan Team Resmob Rajawali melakukan olah lokasi kejadian, serta melakukan pemeriksaan pada saksi saksi dimana terdapat bekas congkelan di pintu belakang dan pintu depan rumah juga bekas trali pengaman jendela yang digergaji. Selain itu, ada 1 unit bentor diduga milik pelaku berada di samping rumah korban,” kata Ipda Roy Y Pidu.

Ditambahkan Kapolsek setelah melakukan penyelidikan gabungan polsek dungingi dan resmob rajawali berhasil mengidentifikasi pemilik bentor dan pemilik bentor mengatakan jika becak motor (bentor) miliknya disewa oleh tiga pemuda dengan inisial ST (25) dan AP (22) warga Kelurahan Dembe, serta ASD (20) warga Kelurahan Pilolodaa Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.

“Jadi setelah mengantongi tiga nama tersebut, gabungan team resmob, piket fungsi Polresta Gorontalo Kota dan polsek Dungingi, mengamankan mereka dirumah masing masing,” tambah Roy.

Dijelaskan Kapolsek jika ketiga pelaku masuk kerumah Herni Pakaya dan aksi mereka diketahui oleh tetangga korban, sehingga ketiganya lari meningalkan rumah dan bentor yang mereka gunakan pun tertinggal di lahan kosong dekat rumah korban.

“Tiga pelaku hari ini dilakukan penahanan di rutan polsek Dungingi dan dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Tags: CuranmorKriminal GorontaloPolresta Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tersangka Judi Togel Online atas Laporan Warga

by Editor
26 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, kembali mengungkap praktek perjudian togel online pada Sabtu (23/09/23) kemarin, sekitar...

Bawa Paket Sabu, Remaja Asal Limboto Diringkus Satresnarkoba Polres Gorontalo

by Editor
21 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo telah berhasil menangkap seorang remaja berinisial MRP yang berasal dari Kecamatan Limboto....

Kasus Penganiayaan di Gorontalo, Polisi Gelar Rekonstruksi 19 Adegan

by Editor
15 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, di bawah pimpinan Kasat Reskrimnya, Kompol Leonardo Widharta, menggelar rekonstruksi kasus...

Polresta Gorontalo Kota, Hadapai Ancaman Demi Keselamatan Publik

by Editor
10 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo telah menggelar konferensi pers pada Sabtu (9/9/23), terkait tindakan tegas yang diambil oleh...

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Drama Penemuan Bayi

by Editor
5 Sep 2023
0

PROSESNEWS.ID - Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengungkap kasus...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Kegiatan Diklat

by Editor
1 Okt 2023
0

PROSESNEWS.ID — Seorang mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo diduga meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan...

DPRD Buteng Soroti Nasib 2 P3K dalam Rapat Amandemen

29 Sep 2023

Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara

1 Okt 2023

Polisi Ringkus Tiga Remaja Terduga Pelaku Percobaan Pencurian

31 Mei 2023

Baju Adat Gorontalo Hiasi Malam Grand Final Duta Bahasa Nasional 2023

30 Sep 2023

Mengapa PKI Tidak “Laku” di Gorontalo?

1 Okt 2023

TERBARU

Larangan Menjenguk Tersangka, Polda Gorontalo Belum Bisa Mengklarifikasi

2 Okt 2023

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Kegiatan Diklat

1 Okt 2023

Mengapa PKI Tidak “Laku” di Gorontalo?

1 Okt 2023

Larangan Kunjungi Tahanan di Mapolda Gorontalo, Kuasa Hukum Angkat Bicara

1 Okt 2023

Baju Adat Gorontalo Hiasi Malam Grand Final Duta Bahasa Nasional 2023

30 Sep 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id