PROSESNEWS.ID – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan oleh Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Berkat penyelidikan yang intensif, tim berhasil menangkap pelaku utama dan mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AP (22) yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di sebuah warung kopi dekat kampus, pada Jumat malam, 28 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Rajawali langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim IPTU Hermanto, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial ASM (32) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, pada Jumat, 11 April 2025.
Dari hasil interogasi, diketahui ASM telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Kota Gorontalo. Tim Rajawali pun bergerak cepat menelusuri barang bukti yang telah dijual pelaku ke berbagai tempat.
“Jadi setelah mengetahui ada beberapa TKP, tim langsung bergerak mencari barang bukti dan berhasil mengamankan 9 unit kendaraan bermotor yang sudah dijual di wilayah Kabupaten Gorontalo,” ujar AKP Akmal.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan cepat dari Team Rajawali ini mendapat apresiasi dari masyarakat, dan menjadi bukti nyata komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam menjaga keamanan serta memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Reporter: Fahri Parebba