PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota menetapkan RH (19), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sebagai tersangka kasus pencurian di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Jumat (04/04/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah RH terbukti melakukan pencurian uang milik Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di hotel tempat RH bekerja.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap RH.
“Jadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap RH di Ruang Tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak (02/04),” ungkap Akmal.
Lebih lanjut, kata Akmal, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, RH mengakui perbuatannya dan menyebut telah dua kali melakukan pencurian uang milik WNA yang menginap di hotel tersebut.
“RH mengakui karena sudah terlilit hutang, dirinya kemudian mengambil uang dari dalam box safe deposit dengan menggunakan kunci duplikat, lalu disembunyikan di salah satu gudang yang ada di Kecamatan Dungingi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RH dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter: Pian N Peda