PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anak berumur 5 tahun, yang terjadi pada Rabu kemarin.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (23/05), tiga orang tersangka ini digiring untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya adalah nenek tiri korban berinisial SI (65), ibu tiri korban berinisial SWA (27), dan KK (32), yang merupakan ayah kandung korban.
Kasat reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta ditemukannya barang bukti yang menguatkan terjadinya aksi penganiayaan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Selain adanya barang bukti yang ditemukan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami juga berpatokan pada hasil visum Rumah Sakit Kotamobagu, yang menyatakan adanya tindak kekerasan pada korban, hingga meregang nyawa,” kata Nauval Seno.
Sementara itu, dari keterangan polisi, meninggalnya korban ini akibat penggumpalan darah yang terjadi di bagian kepala, akibat hantaman benda keras.
“Dari keterangan Dokter, yang menjadi penyebab utama korban meninggal dunia ini, adalah penggumpalan darah di bagian kepala. Diduga akibat hantaman benda keras,” tambah Iptu Muhammad Nauval Seno.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman yang dihadapi KK, SWA, dan SI berupa pidana penjara paling lama 20 Tahun penjara,” tutup Nauval Seno.
Rep : Arjun