Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Kota Gorontalo

Arfandi by Arfandi
23 Mei 2022 18:22
in Hukum
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anak berumur 5 tahun, yang terjadi pada Rabu kemarin.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (23/05), tiga orang tersangka ini digiring untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya adalah nenek tiri korban berinisial SI (65), ibu tiri korban berinisial SWA (27), dan KK (32), yang merupakan ayah kandung korban.

Kasat reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta ditemukannya barang bukti yang menguatkan terjadinya aksi penganiayaan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Selain adanya barang bukti yang ditemukan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami juga berpatokan pada hasil visum Rumah Sakit Kotamobagu, yang menyatakan adanya tindak kekerasan pada korban, hingga meregang nyawa,” kata Nauval Seno.

Sementara itu, dari keterangan polisi, meninggalnya korban ini akibat penggumpalan darah yang terjadi di bagian kepala, akibat hantaman benda keras.

“Dari keterangan Dokter, yang menjadi penyebab utama korban meninggal dunia ini, adalah penggumpalan darah di bagian kepala. Diduga akibat hantaman benda keras,” tambah Iptu Muhammad Nauval Seno.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman yang dihadapi KK, SWA, dan SI berupa pidana penjara paling lama 20 Tahun penjara,” tutup Nauval Seno.

Rep : Arjun

Tags: Bocah dibunuhgorontaloPembunuhan GorontaloPemprov GorontaloPolres Gorontalo KotaProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

????????????????????????????????????

Harga Pangan di Gorontalo Naik, Pasar Murah Jadi Andalan Warga

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo, khususnya dari Kelurahan Ipilo dan wilayah sekitarnya, memadati pasar murah bersubsidi yang digelar Pemerintah...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

TERBARU

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.