PROSESNEWS.ID — Kasus dugaan penggelapan bak dump truk oleh MG yang dilaporkan Umar Monoarfa, akan dilimpahkan ke Polres Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota, dan Polda Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo Dadang Widjaya melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Budiantara Putra saat ditemui, Selasa (24/10/23).
“Rencananya kita akan limpahkan penanganan perkara pengaduan ini kalau nggak di Polresta Gorontalo Kota, ya ke Polda Gorontalo,” ujarnya.
Adapun alasan dilimpahkannya kasus tersebut, kata Iptu I Made, karena lokasi kejadian semuanya berada di wilayah Kota Gorontalo.
Sebelumnya, Umar Monoarfa telah melaporkan MG yang diketahui sebagai mantan sopirnya tersebut ke Polres Gorontalo pada (18/08/23) atas dugaan penipuan.
Umar mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Umar hendak menjual truknya dan mendapati bak dari dump truk tersebut diduga telah dijual oleh mantan supirnya (MG).
“Kejadian itu di bulan Februari 2023, namun saya baru mengetahuinya nanti di bulan Juni, waktu mobil saya tarik dari dia (MG). Rencananya saya mau jual, tapi ada informasi dari bengkel, bak dump truk saya ditukar dengan yang bekas, nah seketika itu langsung saya telusuri,” kata Umar saat melakukan gelar perkara di Polresta Gorontalo.
Reporter: Pian N Peda