
PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Sebanyak 8.080,9 liter minuman jenis Cap Tikus, ratusan botol, serta ribuan kemasan minuman beralkohol hasil penindakan dimusnahkan secara massal di halaman belakang Mapolsek Limboto, Selasa (1/9/2026).
Pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA tersebut merupakan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Otanaha 2026.
Selain 8.080,9 liter minuman jenis Cap Tikus, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 833 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 2.584 kemasan minuman beralkohol dalam bentuk sak atau gelon.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia didampingi Wakapolres Gorontalo Kompol Wanda Dhira Bernard, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Gorontalo Moh. Faisal Akbar, perwakilan Pengadilan Negeri Limboto Danang Doyo Dharma Kusuma, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Camat Limboto Moh. Rizal Botutihe dan Lurah Kayubulan Irhamni Abdullah turut hadir bersama jajaran pejabat utama dan para kapolsek di lingkungan Polres Gorontalo.
Sebelum pemusnahan, Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu Rudianto Simbala menyampaikan laporan terkait sumber dan hasil penyitaan barang bukti. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat penetapan pemusnahan.
Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian dan unsur terkait. Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pihak Polres Gorontalo, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo mengatakan, pemberantasan miras bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu berbagai persoalan kamtibmas, termasuk perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kami bersama instansi terkait dalam memerangi penyakit masyarakat. Kita tahu bersama bahwa minuman keras sering kali menjadi akar utama terjadinya gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Ki Ide Bagus Tri.
Ia memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan meski pelaksanaan operasi telah berakhir.
Polres Gorontalo, lanjutnya, akan meningkatkan kegiatan KRYD serta operasi lapangan di seluruh wilayah polsek jajaran.
“Kami akan terus mengintensifkan KRYD dan operasi lapangan di seluruh Polsek jajaran. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka demi mewujudkan Gorontalo yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Dengan pemusnahan tersebut, kepolisian berharap peredaran miras dapat ditekan sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan akibat konsumsi minuman keras.









