
PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua terduga pelaku pencurian emas dan uang yang terjadi di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Senin (31/8/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MP (20), warga Bolihuwangga, Limboto, dan FP (26), warga Tumbihe, Kabila.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Sri Wahyuni G. Abdul yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya.
“Korban kehilangan kalung emas 1,5 gram, emas batangan 1 gram dan uang tunai Rp1.000.000. Total kerugian sekitar Rp8.000.000,” ujar Iptu Maulana, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan MP dan FP. Dari pemeriksaan awal, diketahui keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
FP diketahui tinggal bersama korban. Saat korban sedang bekerja, FP memanfaatkan situasi dengan masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik korban.
Sementara itu, MP diajak FP datang ke rumah korban. Ketika FP pergi ke toilet, MP mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta yang disimpan di dalam laci.
Polisi juga mengungkap penggunaan hasil pencurian yang dilakukan FP. Kalung emas milik korban digadaikan di Pegadaian Batudaa dengan nilai Rp1,4 juta, sedangkan emas batangan dijual ke toko emas Sentral Kota Gorontalo seharga Rp2,25 juta.
Menurut Iptu Maulana, uang hasil kejahatan tersebut digunakan FP untuk membeli 17 lembar bendera marching band serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. FP diketahui berprofesi sebagai pelatih marching band.
Menariknya, MP dan FP disebut baru saling mengenal pada 12 Agustus 2026 melalui aplikasi kencan WALA. MP juga mengaku tidak mengenal korban dan hanya ikut FP datang ke rumah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai Rp700 ribu dan 17 lembar bendera marching band.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kalung emas yang sebelumnya digadaikan akan disita penyidik setelah pelaksanaan gelar perkara. Polisi juga masih melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan pihak toko emas terkait barang bukti lainnya.












