PROSESNEWS.ID – Tersangka pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Wilayah hukum Kabupaten Pohuwato beberapa waktu yang lalu, akhirnya diamankan Polisi.
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra S.IK.,M.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Saiful Kamal ST.,M.IK, menjelaskan, pelaku diamankan pada Minggu malam belum lama ini, (24/01/2021).
Berita Terkait : Seorang Anak 12 Tahun di Pohuwato Alami Pelecehan Seksual
“Pelaku HT (38) merupakan paman Korban dan tinggal di Lemito. Kini sudah kami amankan di Mapolres Pohuwato,” kata Iptu Saiful, kepada Prosesnews.id, Rabu, (27/01/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku terbukti melakukan tindak pidana cabul. Pelaku bakal dijerat Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait : Polres Pohuwato Siap Tindaklanjuti Laporan Pelecehan Seksual
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urainya.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, saat ini pihaknya masih merempungkan berkas-berkas perkara, dan dipastikan, dalam waktu dekat ini, segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Reporter : Iskandar Badu