
PROSESNEWS.ID – Dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polresta Gorontalo Kota kembali menyita 37 minuman keras (miras) jenis cap tikus di empat lokasi yang ada di Kota Gorontalo, Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 21:00 Wita.
Penyitaan miras masing masing pada EU (41) Kelurahan Umialo 10 botol, OA (33) kelurahan Dulomo Selatan 15 botol, KR (47) yang beralamatkan di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana 10 botol serta di Cafe Smeru 2 botol.
“KRYD kami fokuskan pada minuman keras mulai dari pengecer hingga kafe, dan kami berhasil menyita 37 miras di empat lokasi,” ungkap Kabag OPS Kompol Suharjo.
Kompol Suharjo mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota yang pada saatnya akan dimusnahkan. Razia ini berdasarkan Perda Kota Gorontalo Nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Peredaran miras selalu menjadi keluhan masyarakat hanyalah peredaran minuman keras, sehingga kami tidak main-main dalam memberantasnya,” katanya.
Kompol Suharjo menjelaskan, persoalan miras adalah salah satu hal yang harus diperhatikan. Guna, mengantisipasi berbagai tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi miras khususnya di wilayah Kota Gorontalo
“Kami akan terus menyasar sejumlah warung-warung dan lokasi yang menjadi target penjualan miras,” jelas Kompol Suharjo.
Reporter : Reza Saad













