PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus di salah satu kamar kos yang ada di Kelurahan Umialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Sabtu (28/10/2023) pukul 21.00 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan, diamankannya ratusan miras tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Hallo Kapolresta serta keluhan masyarakat pada Jumat curhat.
“Setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kos-kosan yang diduga menjadi tempat menyimpan minuman keras,” kata Kombespol Ade Permana.
Ditambahkan Ade, team rajawali yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, berhasil mengamankan 6 kardus (144 botol) cairan beralkohol yang diduga cap tikus di dalam kamar kos tersebut. Di mana, dari hasil pemeriksaan, pemilik minuman mengarah ke salah seorang warga Kelurahan Umialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berinisial EH (41).
Ade Permana menjelaskan, dalam laporan tersebut, warga mengaku resah dengan maraknya peredaran miras. Di mana EH sering menampung minumannya di salah satu kamar kos yang disewanya.
Ade pun memastikan jajaran Polresta Gorontalo Kota juga rutin melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran miras di wilayah Kota Gorontalo. Selain itu, setiap ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras dipastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan terus melakukan razia miras pada hari-hari mendatang dan kami tidak akan segan menindak tegas. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Gorontalo,” tutup Kombespol Ade Permana.
Reporter: Jun