PROSESNEWS.ID — Dua kendaraan mini car yang melintas di ruas Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola, pada Kamis (26/10) pukul 01.00 WITA.
Dua mobil mini car dari arah Sulawesi Utara ini, rencananya menuju Kota Gorontalo dan Kecamatan Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Keduanya kemudian diamankan petugas, karena tertangkap tangan membawa minuman keras jenis cap tikus siap edar.
“Awalnya kami menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam menstabilkan kamtibmas. Di sela-sela patroli KRYD, kami mendapati informasi ada mobil mencurigakan yang akan melintas dengan muatan miras,” kata Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal Lubis.
Lubis menjelaskan, butuh beberapa jam untuk memastikan kendaraan yang diduga kuat berencana menyelundupkan cap tikus ke wilayah Gorontalo.
“Nanti sekitar pukul 01.00 dini hari, kami berhasil menemukan dua kendaraan yang dicurigai membawa cap tikus, dan benar, setelah kami periksa, kami temukan ada ratusan liter cap tikus siap edar dari dua kendaraan yang kami sita. Untuk identitas para pelaku, masing-masing berinisial SCO (30), JRM (39), LS (43) dan ASM (38),” jelas Lubis.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat orang pelaku beserta barang bukti berupa miras cap tikus dan dua kendaraan tersebut, langsung diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk barang bukti dan pelaku sudah kami serahkan ke penyidik Polres. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan kamtibmas, khusunya jelang pemilu damai mendatang,” pungkasnya.
Reporter: Jun