PROSESNEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola, mengamankan delapan ratus liter minuman keras (miras) jenis cap tikus sebagai upaya pencegahan aksi kriminalis. Ratusan liter cap tikus ini merupakan hasil operasi jajaran Polsek Atinggola, kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A Lubis menjelaskan, ratusan liter miras jenis cap tikus ini, disita dari sepuluh orang warga, yang masing-masing merupakan suplayer dan pengecer.
“Total barang bukti miras cap tikus ini ada 800 liter. Semuanya kami sita dari sepuluh orang, masing-masing ada yang pengecer, ada juga yang merupakan suplayer,” kata Faisal A Lubis.
Rencananya, barang bukti hasil sitaan ini akan segera dimusnahkan oleh jajaran Polsek Atinggola bersama Pemerintah Kecamatan Atinggola, sebagai bentuk tindak lanjut penekanan pengedaran minuman keras di Kecamatan Atinggola.
“Kedepannya, kami akan gencar melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara yang melintas. Ini bertujuan untuk mencegah praktek penyelundupan minuman keras ke wilayah Gorontalo,” pungkas Lubis.