PROSESNEWS.ID – Dua orang Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Gorontalo, batal dilantik lantaran hasil pemeriksaan Swab Test polymerase chain reaction (PCR) oleh keduanya, menunjukan positif Corona Virus Desease (Covid-19).
Sebelumnya, kedua Kades itu melakukan Swab Test bersama 84 Kades terpilih lainnya, sebelum diambil sumpah janji jabatan oleh Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, di Gedung Kasmat Lahay Limboto, pada Kamis, (06/04/2021).
Namun, usai mengikuti mekanisme Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 tersebut, keduanya positif dan saat ini harus menunggu hasil pemeriksaan lanjut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, membeberkan, keduanya adalah Kades Tunggulo Kecamatan Limboto Barat, dan Kades Potanga Kecamatan Boliyohuto.
“Hasil pemeriksaan PCR menunjukan keduanya positif Covid-19. Jika hasil dari BPOM tetap menunjukan positif, maka keduanya harus menunggu selama 14 hari lagi, baru bisa mengikuti serah terima jabatan tersebut,”pungkasnya.
Reporter : Agil Mamu