Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Viral Dugaan Penipuan 14 Juta Oleh Oknum Polisi, Ini Respon Kapolresta

Editor by Editor
20 Apr 2024 22:58
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Sebuah postingan di media sosial Facebook yang sedang hangat di tengah-tengah masyarakat Gorontalo menampilkan seorang pria mengenakan seragam polisi, disertai dengan keterangan yang mengejutkan dari akun Rizki Mohi.

“Mohon info🙏..kalau ada yg kanal ini oknum polisi.. In, orang soba AKAL deng s b TIPU kasana orang p uang 14 juta. Skrang s stengah mati m hubungi depe nomor.. Kalau ada yg tau depe posisi atau alamat skrang atau depe keluarga tolong kase info akan🙏🙏🙏 Hub:0812-4156-8379,” isi caption dalam postingan tersebut.

Postingan yang dimuat pada Kamis (18/4/24) itu lantas memicu kehebohan di kalangan netizen dengan 100 kali dibagikan dan 211 komentar yang beragam.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan oknum anggota polisi yang terlihat dalam postingan merupakan personel Polresta Gorontalo Kota berinisial RG, yang saat ini sebagai anggota Bintara Polresta.

Kapolresta Ade menjelaskan, RG saat sedang menjalani proses sidang kode etik. Namun, hingga saat ini, telah dilakukan dua kali sidang, namun pada sidang ketiga untuk pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan, RG tidak hadir. Dan hingga saat ini, keberadaan oknum tersebut tidak diketahui.

Alasan RG diproses kode etik karena terlibat dalam tindakan asusila. Pada tanggal 7 Mei 2020, RG telah divonis pengadilan dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara, dan pada 2 September 2022, mendapat pembebasan bersyarat.

Kapolresta menegaskan, dalam mata hukum, semua sama. Anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika terbukti, sanksi hukum dan kode etik akan dijatuhkan dengan tegas, seperti contoh sebelumnya di mana personel Polresta telah diberhentikan tidak dengan hormat.

“Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disiplin atau kode etik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan jika terbukti, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tutup Kapolresta Gorontalo Kota.

Tags: Ditipu Polisi 14 JutaFacebook Rizki MohiKota GorontaloPolisi Gorontalo Kasus PenipuanPolisi Tipu 14 JutaPolresta Gorontalo KotaRespon Kapolresta Ade PermanaViral Polisi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Supriadi Lameo Dorong Solusi Konkret Atasi Lonjakan Pengemis di Kota Gorontalo

by Editor
7 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, meminta Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil langkah konkret dalam...

Insentif Guru Ngaji dan Imam Tertunda, DPRD Ungkap Biang Masalahnya

by Editor
7 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, mengungkapkan bahwa insentif bagi guru ngaji dan imam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

TERBARU

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.