Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Viral Dugaan Penipuan 14 Juta Oleh Oknum Polisi, Ini Respon Kapolresta

Editor by Editor
20 Apr 2024 22:58
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Sebuah postingan di media sosial Facebook yang sedang hangat di tengah-tengah masyarakat Gorontalo menampilkan seorang pria mengenakan seragam polisi, disertai dengan keterangan yang mengejutkan dari akun Rizki Mohi.

“Mohon info🙏..kalau ada yg kanal ini oknum polisi.. In, orang soba AKAL deng s b TIPU kasana orang p uang 14 juta. Skrang s stengah mati m hubungi depe nomor.. Kalau ada yg tau depe posisi atau alamat skrang atau depe keluarga tolong kase info akan🙏🙏🙏 Hub:0812-4156-8379,” isi caption dalam postingan tersebut.

Postingan yang dimuat pada Kamis (18/4/24) itu lantas memicu kehebohan di kalangan netizen dengan 100 kali dibagikan dan 211 komentar yang beragam.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan oknum anggota polisi yang terlihat dalam postingan merupakan personel Polresta Gorontalo Kota berinisial RG, yang saat ini sebagai anggota Bintara Polresta.

Kapolresta Ade menjelaskan, RG saat sedang menjalani proses sidang kode etik. Namun, hingga saat ini, telah dilakukan dua kali sidang, namun pada sidang ketiga untuk pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan, RG tidak hadir. Dan hingga saat ini, keberadaan oknum tersebut tidak diketahui.

Alasan RG diproses kode etik karena terlibat dalam tindakan asusila. Pada tanggal 7 Mei 2020, RG telah divonis pengadilan dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara, dan pada 2 September 2022, mendapat pembebasan bersyarat.

Kapolresta menegaskan, dalam mata hukum, semua sama. Anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika terbukti, sanksi hukum dan kode etik akan dijatuhkan dengan tegas, seperti contoh sebelumnya di mana personel Polresta telah diberhentikan tidak dengan hormat.

“Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disiplin atau kode etik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan jika terbukti, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tutup Kapolresta Gorontalo Kota.

Tags: Ditipu Polisi 14 JutaFacebook Rizki MohiKota GorontaloPolisi Gorontalo Kasus PenipuanPolisi Tipu 14 JutaPolresta Gorontalo KotaRespon Kapolresta Ade PermanaViral Polisi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak...

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

Sewindu Warga Amal Ditutup Wawali, Didoakan Habib Salim Al Jufri

by Editor
13 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Wali Kota Gorontalo, Idra Gobel, menutup rangkaian kegiatan Sewindu Warga Amal, yang berlangsung di Warkop Amal, Kota...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak...

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

22 Sep 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat monitoring dan evaluasi progres pembangunan gerai KMP di Kantor Lurah Tilihuwa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Gerai KMP Tilihuwa Terkendala Lahan, Komisi II DPRD Gorontalo Turun Tangan

22 Sep 2026

Melampaui Polemik Rumah Jawatan Kantor Pos

9 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Islustrasi istimewa

Hati-Hati, Polisi Bisa Pantau Percakapan di Grup WhatsApp

15 Mar 2021

TERBARU

Tony Junus Hadiri Penyaluran Bantuan Beras CPP di Desa Lamahu

23 Sep 2026

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

22 Sep 2026

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

22 Sep 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat monitoring dan evaluasi progres pembangunan gerai KMP di Kantor Lurah Tilihuwa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Gerai KMP Tilihuwa Terkendala Lahan, Komisi II DPRD Gorontalo Turun Tangan

22 Sep 2026

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.