Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Pria di Gorontalo Terpaksa Habisi Nyawa Waria Karena Dipaksa Berhubungan Intim

Arfandi by Arfandi
5 Mar 2021 19:00
in Kriminal
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro saat merilis kasus pembunuhan

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo Kota akhirnya merilis motif pembunuhan seorang waria di Gorontalo yang mayatnya ditemukan membusuk. Waria berinisial FH alias Jesy Chalondra ini tega dibunuh oleh YK(28) yang dilatar belakangi oleh sakit hati.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, bahwa tersangka YK merupakan teman dekat korban yang sudah menjalin hubungan pertemanan kurang lebih dua tahun.

Sebelum pelaku melakukan aksinya, keduanya sempat minum minuman keras (miras) bersama-sama hingga mabuk.

“Saat kejadian mereka berdua tengah mabuk minuman keras,” kata Desmont.

Kemudian kata Desmont, lantas saat FH alias Jesy Chalondra memaksa pelaku untuk melayani hasrat nafsunya. Korban memaksa pelaku untuk berhubungan intim sesama jenis.

Merasa kesal karena terus dipaksa, pelaku kemudian naik pitam dan saat itu juga menghabisi nyawa korban.

“Pelaku kemudian emosi dan langsung menganiaya korban hingga tewas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat melakukan aksinya, pelaku YK masuk kedalam indekos pada hari Ahad 28 Februari 2021, kemudian meninggalkan kos pada hari Senin pukul 04:00 pagi.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa kayu yang dipakai saat memukul korban,” ungkap Desmont.

Korban ditemukan oleh para penghuni indekos pada Rabu 03 Maret 2021 sekira pukul 19.00 WITA. Pelaku menghabisi nyawa korban tersebut dengan cara dipukul dengan potongan kayu sebanyak dua kali sampai meninggal dunia.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal, Pasal 338 Subsider 354 ayat 2. dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ia menandaskan.

Reporter : Reza Saad
Tags: gorontaloKota GorontalokriminalKriminal GorontaloKriminal hari inipembunuhanPembunuhan hari iniWaria dibunuh
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.