![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/Hulondalo.id-Rakor-Menko-Perekonomian-Perijinan-750x436.jpeg)
PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin, menyebutkan, seluruh proses perijinan di Gorut, hanya dapat diperoleh melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Artinya kata Indra, OPD lainnya, tidak diperkenankan lagi untuk menerbitkan ijin.
“Saat ini pengurusan ijin usaha di daerah dilakukan secara online berupa, Single Sunmission (OSS)” ujarnya usai Rakor dan Sosialisasi tindak lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha, bersama Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, di ruang Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Selasa (23/02/2021).
Dengan demikian kata Indra lagi, maka OPD lainnya, tidak boleh lagi mengeluarkan ijin sendiri. Nantinya, seluruh perijinan yang keluar di daerah bisa dikendalikan.
Jika daerah tidak menjalankan ini secara berjenjang katanya, akan ada teguran. Bahkan kata, ancamannya cukup kuat ketika Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ini. Perijinan bisa diambil alih oleh Provinsi.
“Begitu juga jika Provinsi tidak menjalankan, maka pemerintah pusat yang mengambil tugas itu, kita punya kewenangan masing-masing,” ketusnya.
Indra menambahkan, proses sebenarnya sudah berjalan di Gorontalo Utara. Namun kini ada pengembangan baru, berupa sistem OSS tersebut, termasuk ketentuan baru untuk pengembangan sistem tersebut.
“Sehingga, masing-masing daerah tahu persis apa yang menjadi kewenangannya, tidak saling tumpang tindih dalam perijinan,” pungkasnya.