
PROSESNEWS.ID – Dinas Pariwisata Kota Gorontalo memperketat protokol kesehatan bagi pengunjung di berbagai objek wisata di kota tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Intruksi Gubernur Gorontalo nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Parawisata Kota Gorontalo, Effendy Sj. Rauf, para pengunjung objek wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan, salah satunya mencuci tangan dan mengenakan masker.
“Jadi para pengunjung objek wisata yang ada di Kota Gorontalo itu kita wajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan juga menggunakan handsanitizer,” kata Effendy.
Effendy menjelaskan, untuk tempat wisata seperti pemandian Lahilote, pengunjung hanya diperbolehkan melepas masker saat sedang berenang.
“Sementara untuk pendamping itu tetap harus menggunakan masker, begitupun untuk pengujung di Benteng Otanaha dan lain-lain penggunaan protkes sangat diwajibkan,” ujarnya.
Dia memastikan, aparat kepolisian dan Satpol PP akan selalu melakukan razia secara rutin di beberapa objek wisata Kota Gorontalo untuk mengingatkan soal protokol kesehatan.
Effendy mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo yang ingin berkunjung ke objek wisata untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya tetap mengimbau apabila ada masyarakat ingin berkunjung, agar tetap menggunakan standar protkes tersebut dengan kesadaran diri masing-masing, “ pungkasnya.**Ads












