PROSESNEWS.ID – Diduga menjual madu palsu, seorang warga di Kampung Kaduketuk, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, terpaksa berurusan dengan Lembaga adat Baduy di Wilayah setempat.
Tak tanggung-tanggung, selaku Tetua lembaga adat Baduy, Jaro Saija, menyita dan memusnahkan madu sebanyak satu drum dan 20 botol tersebut. Tak hanya itu, ia juga memberikan teguran keras kepada yang punya.
Pemusnahan sendiri dilakukan di Desa Kanekes, disaksikan oleh warga lainnya di Desa tersebut. Pada Minggu kemarin, (22/11/2020).
“Pemusnahan itu dari hasil sitaan warga Baduy yang menjual madu palsu itu,” kata Jaro Saija, Tetua adat Baduy yang juga merupakan Kepala Desa Kanekes.
Ditegaskannya, lembaga adat Baduy cukup keras menindak penyebaran madu palsu di Lebak. Apalagi, rata-rata warga setempat, berpenghasilan ekonomi dari penjualan madu. Tentunya, sama-sama akan dirugikan.
Jaro mengatakan, sebagai lembaga adat, dirinya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Sembari memberikan penegasan, agar masyarakat tidak lagi mengedarkan madu palsu tersebut.
“Kami selama dua minggu berkeliling kampung, dan akhirnya menemukan sebanyak 20 botol dan satu drum madu palsu itu,” bebernya
Sebelumnya, Informasi yang diperoleh, peredaran madu palsu di Provinsi Banten, khusunya di wilayah Lebak, sudah berlangsung cukup lama. Tapi, alhasil paraktek tidak terpuji ini, berhasil di ungkap Polisi. (PR)