PROSESNEWS.ID – Pelaku pencurian obat-obatan pertanian terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas Polres Gorontalo. Penembakan tersebut, dikarenakan pelaku berupaya merampas senjata anggota ketika akan ditangkap, Selasa (05/01/2021).
Berdasarkan informasi, pelaku berinisial UD alias USU (46) warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Dirinya ditangkap oleh petugas di salah satu kos kosan di Kecamatan Telaga.
“Pelaku sempat melawan dan berupaya merampas senjata petugas, setelah itu pelaku lari dan petugas memberikan tembakan peringatan, namun korban tetap kabur, akhirnya petugas melepaskan dua kali tembakan di bagian betis,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir.
Iptu Agung menjelaskan, saat melakukan pencurian, USU dibantu oleh RRL (25) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Keduanya menjalankan aksi, di toko cabang PT. Agriaku Digital Indonesia di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Mereka berdua telah mengambil 16 dos obat-obatan pertanian seperti noxone, divaxone, dan calaris serta dan barang tersebut sudah sempat dijual dengan harga yang murah,” jelasnya
Lanjut Iptu, jumlah kerugian toko tersebut kurang lebih mencapai Rp38 juta. Kedua pelaku pun telah diamankan di Polres Gorontalo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pelaku, dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini, koordinasi pun telah dilakukan dengan polres-polres lain,” pungkasnya
Reporter : Reza Saad