Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

Ranperda RPJPD Telah Diserahkan, Visi Masyarakat untuk 20 Tahun ke Depan

Editor by Editor
30 Apr 2024 17:22
in Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha resmi menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo, tahun 2025-2045 ke DPRD Kota Gorontalo melalui rapat paripurna yang digelar di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/4/2024).

Sebelum diserahkan ke DPRD, kata Marten, Ranperda tentang RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025-2045 telah disusun sejak pertengahan tahun 2023, yang ditandai dengan kick off penyusunan rancangan RPJPD.

“Setelah itu, dilanjutkan dengan membagikan link kusioner kepada masyarakat, untuk mengumpulkan informasi harapan masyarakat dalam dua puluh tahun ke depan. Berikutnya kami menggelar FGD dengan perangkat daerah dilaksanakan pada bulan September tahun 2023, untuk merumuskan pokok visi dengan pendekatan permasalahan dan isu yang dipilih masyarakat,” sambung Marten.

Tahapan berikut yang dilaksanakan adalah melaksanakan FKP pada bulan Oktober tahun 2023, dengan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk partai-partai politik peserta pemilu tahun 2024.

“Selanjutnya dikonsultasikan ke pemerintah provinsi untuk diselaraskan dengan RPJPD provinsi dan RPJP nasional, sebagai syarat dilaksanakan Musrenbang yang Alhamdulillah sudah selesai kita laksanakan pada hari Jumat kemarin,” ujarnya.

Marten menambahkan, RPJPD ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah serta pedoman dalam penyusunan RPJMD kepala daerah terpilih kelak.

“Pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, menjadi sangat prioritas. Mengingat waktu penetapan atas peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota gorontalo tahun 2025- 2045, paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus tahun 2024 agar nantinya sudah dapat digunakan oleh para calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah,” terang Marten.

Tags: Kota GorontaloMarten TahaPemkot GorontaloPenyerahan Ranperda RPJPDRPJPD Kota GorontaloWali Kota Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengajak seluruh masyarakat untuk merefleksikan kembali perjuangan para pahlawan dalam momentum Hari...

Adhan Dambea Disebut Bapak UMKM, Ini Penjelasan Totok Bachtiar

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengungkap sejumlah alasan di balik wacana penobatan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Oplus_131072
Hukum

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat...

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

13 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Lampaui Target Kinerja 2025, Rp9,6 Miliar Potensi Kerugian Berhasil Dicegah

13 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

TERBARU

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025

Merawat Pancasila dari Pesantren, Jasin Dilo Temui Santri Al Khairaat Tilamuta

13 Des 2025
Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

13 Des 2025

Lampaui Target Kinerja 2025, Rp9,6 Miliar Potensi Kerugian Berhasil Dicegah

13 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Benih Jagung untuk Ribuan Petani Bone Bolango

13 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.