Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Repacking Minyak Subsidi di Gorontalo, Pelaku Untung hingga Rp30 Juta

Editor by Editor
10 Mar 2025 19:44
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Tim gabungan Satgas Pangan Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang (repacking) minyak subsidi “Minyak Kita” yang dilakukan oleh sejumlah pelaku di Kabupaten Boalemo.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sidak pasar yang dilakukan menjelang bulan Ramadan, di mana ditemukan indikasi kelangkaan minyak goreng subsidi.

Dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombespol Maruly Pardede, mengungkap modus operandi para pelaku.

Mereka membuka kemasan asli “Minyak Kita” ukuran 1 liter, lalu menuangkannya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 600 ml dan 1.500 ml. Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di Toko B, dengan tiga tersangka, yakni pemilik toko berinisial D serta dua pekerja yang bertugas melakukan repacking. Sementara itu, di TKP kedua, yakni Toko IP, polisi menangkap satu tersangka berinisial S.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berjumlah 9.058 liter atau sekitar 9 ton minyak goreng subsidi. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta,” ujar Kombespol Maruly.

Minyak subsidi ini didapat dari Provinsi Sulawesi Barat sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, minyak yang dikemas ulang tersebut masih murni, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya praktik kecurangan lain yang sedang diselidiki lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi minyak subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Sementara itu, tim Satgas Pangan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak subsidi tetap tersedia sesuai harga yang telah ditetapkan.

 

Tags: gorontaloKasus Minyak KitaKasus Minyak SubsidiMinyak SubsidiMinyak Subsidi di GorontaloRepacking Minyak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.