Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Repacking Minyak Subsidi di Gorontalo, Pelaku Untung hingga Rp30 Juta

Editor by Editor
10 Mar 2025 19:44
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Tim gabungan Satgas Pangan Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang (repacking) minyak subsidi “Minyak Kita” yang dilakukan oleh sejumlah pelaku di Kabupaten Boalemo.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sidak pasar yang dilakukan menjelang bulan Ramadan, di mana ditemukan indikasi kelangkaan minyak goreng subsidi.

Dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombespol Maruly Pardede, mengungkap modus operandi para pelaku.

Mereka membuka kemasan asli “Minyak Kita” ukuran 1 liter, lalu menuangkannya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 600 ml dan 1.500 ml. Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di Toko B, dengan tiga tersangka, yakni pemilik toko berinisial D serta dua pekerja yang bertugas melakukan repacking. Sementara itu, di TKP kedua, yakni Toko IP, polisi menangkap satu tersangka berinisial S.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berjumlah 9.058 liter atau sekitar 9 ton minyak goreng subsidi. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta,” ujar Kombespol Maruly.

Minyak subsidi ini didapat dari Provinsi Sulawesi Barat sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, minyak yang dikemas ulang tersebut masih murni, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya praktik kecurangan lain yang sedang diselidiki lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi minyak subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Sementara itu, tim Satgas Pangan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak subsidi tetap tersedia sesuai harga yang telah ditetapkan.

 

Tags: gorontaloKasus Minyak KitaKasus Minyak SubsidiMinyak SubsidiMinyak Subsidi di GorontaloRepacking Minyak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

19 Nov 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Kedes Motilango Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Tuntutan Ganti Rugi

15 Jan 2025

TERBARU

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.