PROSEDNEWS.ID – Seorang warga Desa Pinolosian, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Polres Bone Bolango (Bonebol), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Dugaan Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Awaludi Mokoginta (42) kepada Ridhon, warga Desa Pangi, Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bonebol.
Setelah mendapatkan laporan terjadinya penganiayaan tersebut, Tim Resmob Pasopati Polres Bonebol melakukan aksi cepat dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada hari Minggu, 13 Juni 2021 sekitar pada pukul 14.00 Wita disalah satu rumah yang berada Kecamatan Kota tengah, Kota Gorontalo,” ucap Kasat Reskrim Bonebol AKP Sutrisno.
AKP Sutrisno menambahkan, pelaku melakukan penganiayaan tersebut diakibatkan adanya terjadi kesalahpahaman dengan korban.
“Pelaku penganiayaan kini telah diamankan oleh team Resmob Pasopati Mako Polres Bonebol, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” tutup AKP Sutrisno.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.