PROSESNEWS.ID – Pembuatan Silabus dan Muatan Lokal akan diundangkan dalam peraturan daerah, kata Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin. Baginya ini akan menjadi tonggak awal untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Gorontalo Utara.
“Pemerintah daerah tentunya diberikan informasi yang baru sehingga pada penyusunan program Silabus dan Muatan Lokal, yang nantinya dibuatkan landasan hukum melalui rancangan peraturan perundang-undangan daerah tahun 2021,” ungkap Sekda Ridwan usai menutup Rapat Koordinasi Program Kesiswaan KSN, FLS2N, KOSN dan GSI Kabupaten Gorontalo Utara, di Hotel Maqna Kota Gorontalo, Sabtu (21/11/2020)
Sebelumnya, Sekda Ridwan menyampaikan Bimtek yang sudah berlangsung selama dua hari itu, bertujuan untuk mengembangkan diri siswa, meningkatkan kompetensi para siswa.
Selama ini Gorontalo Utara lanjut Sekda, sudah cukup baik, Namun karena setiap tahun perubahan kurikulum dan aturan perundang-undangan yang dinamis berubah-ubah, maka tentu dilaksanakan pembekalan pada guru-guru.
Dikesempatan yang sama, Sekda Ridwan juga mengatakan, Pemerintah daerah saat ini terus mencari pola yang tepat, sehingga daerah diseluruh Indonesia itu masing-masing berinovasi bagaimana menerapkan tata cara kegiatan belajar mengajar dimasa pandemi.
Para Murid juga diminta, berpola hidup sehat dan tetap menjaga kesehatan, mengkonsumsi vitamin sehingga imun yang diharapkan tetap stabil akan tercapai.
“Sehingga nanti kalau ketika kita dalam sementara melaksanakan kegiatan seperti belajar mengajar maka Corona atau apapun virus-virus tidak akan mempan ditubuh kita karena kita dalam posisi stabil,” tandasnya. (Ads)