Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Robin Bilondatu Dipolisikan, Gegara Berikan Kesaksian Palsu

Editor by Editor
15 Okt 2020 21:21
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Diduga memberikan kesaksian palsu di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Robin Bilondatu pelapor calon Bupati Gorontalo petahana, Nelson Pomalingo, dilaporkan ke Polres Gorontalo, Rabu 14/10/2020.

Anggota tim pemenangan Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto (NDH), Meys Irafanto J. Kiraman mengatakan, pihaknya meyakini jika saudara Robin Bilondatu telah memberikan keterangan palsu tentang  pemberian bantuan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gorontalo.

“Yang sejatinya pemberitaan itu sudah diketahui oleh saudara Robin Bilondatu pada tanggal 18 September 2020. Dari keterangan beliau saat diwawancarai para wartawan ketika di KPU, beliau mengaku baru mengetahui pemberitaan itu pada tanggal 30 September 2020,” jelas Meys.

“Setelah dikaji dan dianggap oleh beliau ini sudah memenuhi syarat unsur, makan dilaporkan jenis pelanggaran itu pada tanggal 1 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” sambung Meys.

Padahal kata Meys, pada tanggal 18 September 2020 terlapor Robin Bilondatu telah menanggapi sebuah link berita media online disalah satu grup WhatsApp terkait persoalan penyerahan bantuan tersebut.

“Dikomentari disitu (grup whatsapp_red) nanti akan kita buktikan apakah ini memenuhi syarat atau tidak, jadi ada jejak digitalnya,” ucap Meys.

Meys menduga, pengakuan Robin Bilondatu ke Bawaslu bahwa dia mengetahui kejadian itu pada tanggal 30 September, kemungkinan yang bersangkutan sudah mempelajari pasal yang akan disangkakan kepada Cabup petahana Nelson Pomalingo. Atas pemberian keterangan palsu tersebut calon Bupati Nelson Pomalingo merasa dirugikan.

Karena dari hasil keterangannya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan oleh Cabup Nelson Pomalingo ke KPU Kabupaten Gorontalo.

“Kalau tidak salah pasal Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 2 ayat 4, tentang masa jenjang 7 hari sejak diketahui. Jadi jika mengaku diketahui tanggal 18 September, maka laporan itu sudah tidak memenuhi atau sudah kadaluarsa. Sehingga ini yang kami nilai janggal,” pungkas Meys.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno membenarkan laporan tersebut dan segera menindak lanjutinya.

“Ya sudah diterima laporannya semalam. Kami lakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” terang Nauval via WhatsApp, Kamis 15/10/2020. (**)

Tags: Bawaslu GorontaloKekasksian palsuRobin Bilondatu
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Konser KPU dan Bawaslu Gorontalo, Efektifkah Meningkatkan Partisipasi Pemilih?

by Rijal Zulkarnaen
11 Okt 2024
0

Verrianto Madjowa, Ketua AMSI Gorontalo PROSESNEWS.ID - Perlu dipertanyakan kembali efektivitas dari konser yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Gorontalo dan...

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu Gorontalo Tertibkan Baliho Nakal

by Editor
6 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan tindakan penertiban sejumlah baliho yang dinilai melanggar aturan di sejumlah...

Besok, Bawaslu Gorontalo Mulai Menindak Baliho yang Melanggar

by Editor
5 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)...

Bawaslu Gorontalo Ingatkan Parpol untuk Patuhi Aturan Pileg 2024

by Editor
4 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti perhelatan Pemilihan Legislatif...

Bawaslu Provinsi Gorontalo Ajak KAMMI Gorontalo Mengawal Demokrasi

by Arfandi
31 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Dialog Demokrasi pada Musyawarah Daerah (Musda), Bawaslu Provinsi Gorontalo ajak Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Gorontalo mengawal...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Rahmat Gobel Pacu Ketahanan Pangan untuk Dongkrak Kemakmuran Gorontalo

15 Des 2025

Ada 3 Kualifikasi Utama CPNS 2026, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

15 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

TERBARU

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

16 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.