PROSESNEWS.ID – Seluruh Rumah Sakit (RS) baik itu RS Daerah maupun Swasta, belum memiliki insenerator untuk penghancuran limbah organik atau limbah (B3).
Fungsi insenerator itu, melakukan pembakaran dalam suatu sistem yang terkontrol dan terisolir dari lingkungan sekitarnya.
Hal itu dikatakan Kepala Bapeda Provinsi Gorontalo Budi Sidiki, saat diwawancarai Prosesnews.id Senin, (3/6).
Dijelaskannya, selama ini seluruh rumah sakit yang ada di Gorontalo. Setiap limbah B3 yang dihasilkan RS, dikirim ke Makasar untuk dimusnahkan.
“Setiap kali pemusnahan itu menelan anggaran yang cukup banyak, apalagi di kirim ke luar daerah,” ujarnya.
Nah, untuk memberikan kemudahan pemusnahan limbah B3, yang ada disetiap RS. Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie itu, akan memberikan solusi.
Karena nantinya RS Ainun, disamping menjadi RS rujukan regional. RS tersebut menyediakan insenerator untuk pembakaran limbah B3.
“Jadi tidak perlu lagi limbah B3, dikirim ke Makasar untuk dimusnahkan. Karena kedepannya, RS Ainun sudah menyediakan insenerator,” paparnya.
Lebih lanjut kata Budi, sehingga keberadaan RS Ainun itu tidak mutlak hanya pada penanganan pasien saja. Namun juga fokus pada standar RS yang menyediakan fasilitas pendukung lainya. (Hel)