Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Saksi GORR, Gubernur Gorontalo: Ibu Asri Orang Baik

Arfandi by Arfandi
11 Mar 2021 11:59
in Pemprov Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Kota Gorontalo, Rabu (10/3/2021). Rusli bersaksi atas terdakwa AWB yang juga mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra. (Foto: Salman).

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Gorontalo, Rabu (10/3/2021). Rusli bersaksi atas perkara hukum jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa AWB yang juga pernah menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.

Saat diberi kesempatan terakhir untuk mengemukakan keterangannya, Gubernur Rusli menyampaikan penilaiannya terhadap AWB. Ia menilai mantan anak buahnya itu orang baik dan sudah sembilan tahun bersamanya di pemerintahan.

“Mohon izin pak Hakim, terdakwa ibu Asri orang baik. Beliau ikut saya tiga tahun sejak saya bupati dan enam tahun saat saya gubernur. Semua pembayaran pembebasan lahan dilakukan melalui rekening tidak ada yang dibayar langsung,” kata Gubernur Rusli.

Gubernur dua periode itu juga sempat meminta majelis hakim memanggil para pemilik tanah selaku penerima uang pembayaran dari pemprov. Menurutnya, perlu untuk diungkap dalam persidangan kenapa ada pembayaran ganda selama proses pembebasan lahan.

“Kami melakukan pembayaran setelah mendapat surat resmi dari BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Jadi yang menentukan harga dari appraisal dan melakukan verifikasi, validasi itu dari BPN,” imbuhnya sebagaimana disampaikan kembali saat konferensi pers usai sidang.

Selain Gubernur Rusli, Wakil Gubernur Idris Rahim dan mantan Kepala BPN Gorontalo Gabriel Tri W ikut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Prayitno Imam Santoso ditemani Pangeran Hotma Sianipar sebagai hakim pengganti anggota 1 dan Cecep Dudi Muklis Sadikin sebagai hakim anggota 2.

Tags: gorontaloKasusKorupsiKorupsi Gorontalokorupsi GorrKorupsi ProyekKoupsi jalan GORR
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.