PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial BCM (46), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Jalan Madura, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P. Parmo mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan.
AKP Ricky menjelaskan, dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai BCM sebagai pelaku peredaran narkotika. Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu,” terang AKP Ricky.
Lebih lanjut, AKP Ricky menjelaskan, setelah mengamankan BCM dan barang bukti, tim opsnal melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka.
Di sana, petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok Troy yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika sabu, 2 (dua) plastik klip yang diduga bekas berisi sabu, 1 (satu) alat hisap sabu yang telah dirangkai dengan pireks kaca, 1 (satu) pireks kaca yang diduga bekas berisi sabu, dan 1 (satu) potongan sedotan.
Setelah dilakukan penggeledahan, BCM bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, BCM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan dalam tahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024.
Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup AKP Ricky.