Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Sat Narkoba Gorontalo Amankan Pelaku Sabu setelah Dapat Laporan Warga

Editor by Editor
26 Okt 2024 16:48
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial BCM (46), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Jalan Madura, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P. Parmo mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan.

AKP Ricky menjelaskan, dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai BCM sebagai pelaku peredaran narkotika. Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu,” terang AKP Ricky.

Lebih lanjut, AKP Ricky menjelaskan, setelah mengamankan BCM dan barang bukti, tim opsnal melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka.

Di sana, petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok Troy yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika sabu, 2 (dua) plastik klip yang diduga bekas berisi sabu, 1 (satu) alat hisap sabu yang telah dirangkai dengan pireks kaca, 1 (satu) pireks kaca yang diduga bekas berisi sabu, dan 1 (satu) potongan sedotan.

Setelah dilakukan penggeledahan, BCM bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, BCM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan dalam tahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024.

Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup AKP Ricky.

Tags: gorontaloKota GorontaloNarkoba di Kota GorontaloNarkoba GorontaloSabu di Kota Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Petualangan sindikat narkotika lintas provinsi yang dikendalikan AF dan FA akhirnya berakhir di meja hijau. Pada Kamis (4/12/2025),...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

PMK 81 Disebut Jadi Beban Baru, Kades Kaidundu Barat Soroti Minimnya PAD Desa

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.