PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol Minuman Keras (Miras) Golongan A dan B, tepat di wilayah Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Ribuan botol miras yang dikemas dalam seratus dua puluh kardus ini, diselundupkan oleh dua orang terduga pelaku, berinisial KM (59) dan HA (42), warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Ribuan Botol Miras ini diangkut menggunakan mobil jenis APV, dari wilayah Limboto, Kabupaten Gorontalo, dan rencananya akan di pasarkan di Kabupaten Pohuwato.
“Awalnya kami mendapat informasi tentang sebuah mobil jenis APV berwarna silver, yang akan melintas dengan membawa minuman keras, dari wilayah Limboto menuju Kabupaten Pohuwato,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho.
“Informasi itu langsung kami kembangkan, dengan mengintai setiap jenis kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Boalemo. Dan benar saja, mobil yang terinformasi itu, berhasil kami cegat. Kemudian kami periksa, dimana terdapat Ratusan Kardus miras Golongan A dan B,” Sambungnya.
Andhira juga menuturkan, pihaknya masih akan langsung mendalami asal mula pembelian miras yang disita oleh jajaran Satreskim Polres Boalemo ini.
“Untuk rincian mirasnya, masing-masing kasegaran 90 kardus kasegaran, 20 kardus pinaraci, dan 10 kardus bir hitam ukuran mini,” papar Iptu Andhira.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Boalemo, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus menginformasikan praktek penyelundupan miras, demi menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Boalemo ini,” pungkas Andhira Berlian Utami Salindeho.