PROSESNEWS.ID, Pohuwato – Surat Edaran (SE) Bupati Pohuwato, terkait penertiban diwilayah pertambangan Kabupaten Pohuwato disebut baru sekedar wacana.
Itu sebagaimana dikatakan langsung Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato, di ruang rapat DPRD, Senin, (09/01)
“Jadi kaitan dengan surat edarannya pak Bupati itu baru wacana. Pak Bupati menyampaikan langsung kepada kami komisi III, bahwa beliau belum mengeluarkan surat edaran, karena beliau masih mempertimbangkan,” kata Beni, didampingi Sekda Pohuwato saat diwawancari.
Lebih lanjut kata Beni, nantinya Bupati Pohuwato akan duduk bersama lagi dengan Forkopimda bersama Komisi III dan bahkan dengan para perwakilan penambang itu sendiri.
“Jadi kalau belum ada edarannya, para penambang masih bisa melakukan aktivitas,” jelas Beni.
Seperti diketahui, RDP Komisi III DPRD Pohuwato bersama Pemda Pohuwato yang mengundang APRI dan perwakilan Penambang tersebut, membahas terkait WPR dan IPR serta menyangkut Surat Edaran Bupati.